ABC NEWS – Organisasi nirlaba Center for Budget Analysis (CBA) mendesak agar Kejaksaan Agung (Kejagung) segera turun tangan membongkar praktik kerja sama PT KAI Logistik dan PT Sentosa Laju Sejahtera (SLS) yang diduga berbau kolusi.
Hal itu diungkapkan Direktur CBA Uchok Sky Khadafi dalam keterangan tertulis yang dikirim ke redaksi ABCNews.co.id, Minggu (15/6).
Kata Uchok, “Pertumbuhan pendapatan usaha KAI Logistik terus jeblok dalam beberapa tahun terakhir.”
Dia bilang, “Kalau kita bandingkan pendapatan antara 2020 ke 2021, perusahaan ini bisa mencatatkan pertumbuhan Rp 125,3 miliar.”
Uchok melanjutkan, “Tapi sejak 2023 hingga 2024 justru turun hingga minus Rp 27,9 miliar. Ini penurunan sangat tajam.”
Menurut Uchok, semula salah satu alasan yang membuat KAI Logistik menjalin kerja sama dengan SLS adalah demi menyelamatkan kondisi keuangan perusahaan.
Faktanya, lanjut dia, kerja sama tersebut justru memunculkan dugaan penyimpangan, terutama terkait pemanfaatan aset PT KAI (Persero) di area Stasiun Kramasan, Sumatera Selatan.
Tegas Uchok, “Model kerja sama ini seperti wilayah abu-abu. Tidak jelas, apakah melalui proses tender atau penunjukan langsung. Aset negara yang bernilai besar seperti ‘dilempar begitu saja’ ke PT SLS.”
Uchok lalu mendesak agar Kejagung segera menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) untuk transparansi dan penyelamatan aset negara.
Penyidikan terutama yang berkaitan dengan pengembangan dan pengoperasian terminal angkutan batu bara yang dikerjakan bersama oleh KAI Logistik dan SLS di Stasiun Kramasan.
Perlu diketahui, jelas Uchok, kerja sama ini sebelumnya diawali dengan penandatanganan term sheet pada 14 Juli 2023 yang mencakup pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan coal terminal unloading system.
Kemudian, pada 13 Maret 2024, kedua pihak menandatangani berita acara kesepakatan pemanfaatan aset PT KAI. Pihak SLS diwakili Irwantono Sentosa selaku komisaris utama dan Dian Sanjaya sebagai direktur.
Irwantono diketahui merupakan suami dari Tan Paulin, sosok kontroversial yang kerap dijuluki sebagai ‘Ratu Batu Bara’. Tan Paulin adalah pemilik dari SLS.
Komentar Uchok, “Ini bukan sekadar kerja sama biasa. Ada potensi kerugian negara jika tidak diawasi dan diselidiki lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.”
Keterangan dia, pihak CBA menilai penting bagi publik untuk mengetahui mekanisme kerja sama tersebut serta memastikan tidak terjadi praktik-praktik yang merugikan aset BUMN dan negara.
Sekedar informasi, nama Tan Paulin pernah mencuat beberapa tahun lalu terkait adanya dugaan praktik permainan penjualan batu bara tersembunyi di Kalimantan Timur.
(Red)