ABC NEWS – Arief Pramuhanto, mantan direktur utama PT Indofarma Tbk periode 2019-2023, akhirnya divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan penjara setelah terbukti korupsi dalam pengelolaan keuangan Indofarma pada 2020-2023.
Pembacaan vonis dilakukan pada Senin (16/6) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Menurut Hakim Ketua Bambang Winarno, perbuatan Arief dalam mengelola keuangan Indofarma tidak profesional dan melawan hukum.
Akibatnya, lanjut Bambang, terjadi kerugian negara, meskipun dengan dalih apa yang dilakukan Arief untuk mengejar agar kinerja PT Indofarma Global Medika terlihat baik dan memperoleh keuntungan.
Kata Bambang, “Menyatakan terdakwa Arief Pramuhanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer.”
Majelis Hakim menegaskan, kerugian negara yang disebabkan kasus tersebut mencapai Rp 377,49 miliar.
Namun dari kerugian itu, hakim ketua berpendapat Arief tidak menerima aliran dana korupsi, jika berdasarkan fakta persidangan, sehingga tidak dibebankan pidana tambahan berupa uang pengganti.
Sebelum menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan.
Pertimbangan memberatkan vonis, yaitu perbuatan Arief tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta menimbulkan kerugian perekonomian negara yang sangat besar yakni Rp3 77,49 miliar.
Kemudian, perbuatan Arief dalam mengelola BUMN menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat atas kinerja dan pencapaian BUMN di Indofarma.
Arief dinyatakan melanggar pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Majelis hakim juga membacakan vonis untuk tiga terdakwa lainnya, yakni Bayu Pratama Erdhiansyah (Manajer Keuangan dan Akuntansi PT Indofarma 2020), Gigik Sugiyo Raharjo (Direktur PT Indofarma Global Medika 2020-2023), dan Cecep Setiana Yusuf (Manajer Keuangan PT Indofarma Global Medika 2020-2023).
Ketiganya dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama Arief, sehingga dihukum masing-masing sembilan tahun penjara dan denda Rp 500 juta jika tidak dibayar maka diganti (subsider) pidana tiga bulan kurungan.
(Red)