Selasa, 17 Juni 2025
ABC News
No Result
View All Result
  • Login
  • HOME
  • NEWS
    Mantan Dirut Indofarma Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

    Mantan Dirut Indofarma Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

    Kerja Sama KAI Logistik dengan SLS Milik Tan Paulin Diduga Berbau ‘Hengki Pengki’

    Kejagung Diminta Segera Lakukan Penyidikan Dugaan Penyimpangan Kerja Sama KAI Logistik dan SLS

    Gerakan Mahasiswa, Martir Sejarah Peradaban Bangsa

    Gerakan Mahasiswa, Martir Sejarah Peradaban Bangsa

    Ahmad Dofiri Akan Pensiun dari Jabatan Wakil Kapolri, Siapa Komjen Paling Berpeluang sebagai Pengganti?

    Ahmad Dofiri Akan Pensiun dari Jabatan Wakil Kapolri, Siapa Komjen Paling Berpeluang sebagai Pengganti?

    Apakah Benar Ada ‘Operasi Pembersihan’ Orang Dekat Erick Thohir?

    Apakah Benar Ada ‘Operasi Pembersihan’ Orang Dekat Erick Thohir?

    Senja Kala Erick Thohir, Dulu Kuasa Kini Dilema

    Senja Kala Erick Thohir, Dulu Kuasa Kini Dilema

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • ECONOMY
  • ENERGY
  • HOME
  • NEWS
    Mantan Dirut Indofarma Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

    Mantan Dirut Indofarma Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

    Kerja Sama KAI Logistik dengan SLS Milik Tan Paulin Diduga Berbau ‘Hengki Pengki’

    Kejagung Diminta Segera Lakukan Penyidikan Dugaan Penyimpangan Kerja Sama KAI Logistik dan SLS

    Gerakan Mahasiswa, Martir Sejarah Peradaban Bangsa

    Gerakan Mahasiswa, Martir Sejarah Peradaban Bangsa

    Ahmad Dofiri Akan Pensiun dari Jabatan Wakil Kapolri, Siapa Komjen Paling Berpeluang sebagai Pengganti?

    Ahmad Dofiri Akan Pensiun dari Jabatan Wakil Kapolri, Siapa Komjen Paling Berpeluang sebagai Pengganti?

    Apakah Benar Ada ‘Operasi Pembersihan’ Orang Dekat Erick Thohir?

    Apakah Benar Ada ‘Operasi Pembersihan’ Orang Dekat Erick Thohir?

    Senja Kala Erick Thohir, Dulu Kuasa Kini Dilema

    Senja Kala Erick Thohir, Dulu Kuasa Kini Dilema

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • ECONOMY
  • ENERGY
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home NEWS

Mantan Dirut Indofarma Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Abcnews by Abcnews
17 Juni 2025
in NEWS
0
Mantan Dirut Indofarma Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Arief Pramuhanto. | Foto: Istimewa.

Share on WhatsappShare on FacebookShare on X

ABC NEWS – Arief Pramuhanto, mantan direktur utama PT Indofarma Tbk periode 2019-2023, akhirnya divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan penjara setelah terbukti korupsi dalam pengelolaan keuangan Indofarma pada 2020-2023.

Pembacaan vonis dilakukan pada Senin (16/6) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Menurut Hakim Ketua Bambang Winarno, perbuatan Arief dalam mengelola keuangan Indofarma tidak profesional dan melawan hukum.

READ ALSO

Kejagung Diminta Segera Lakukan Penyidikan Dugaan Penyimpangan Kerja Sama KAI Logistik dan SLS

Gerakan Mahasiswa, Martir Sejarah Peradaban Bangsa

Akibatnya, lanjut Bambang, terjadi kerugian negara, meskipun dengan dalih apa yang dilakukan Arief untuk mengejar agar kinerja PT Indofarma Global Medika terlihat baik dan memperoleh keuntungan.

Kata Bambang, “Menyatakan terdakwa Arief Pramuhanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer.”

Majelis Hakim menegaskan, kerugian negara yang disebabkan kasus tersebut mencapai Rp 377,49 miliar.

Namun dari kerugian itu, hakim ketua berpendapat Arief tidak menerima aliran dana korupsi, jika berdasarkan fakta persidangan, sehingga tidak dibebankan pidana tambahan berupa uang pengganti.

Sebelum menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan.

Pertimbangan memberatkan vonis, yaitu perbuatan Arief tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta menimbulkan kerugian perekonomian negara yang sangat besar yakni Rp3 77,49 miliar.

Kemudian, perbuatan Arief dalam mengelola BUMN menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat atas kinerja dan pencapaian BUMN di Indofarma.

Arief dinyatakan melanggar pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Majelis hakim juga membacakan vonis untuk tiga terdakwa lainnya, yakni Bayu Pratama Erdhiansyah (Manajer Keuangan dan Akuntansi PT Indofarma 2020), Gigik Sugiyo Raharjo (Direktur PT Indofarma Global Medika 2020-2023), dan Cecep Setiana Yusuf (Manajer Keuangan PT Indofarma Global Medika 2020-2023).

Ketiganya dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama Arief, sehingga dihukum masing-masing sembilan tahun penjara dan denda Rp 500 juta jika tidak dibayar maka diganti (subsider) pidana tiga bulan kurungan.

(Red)

Related Posts

Kerja Sama KAI Logistik dengan SLS Milik Tan Paulin Diduga Berbau ‘Hengki Pengki’
NEWS

Kejagung Diminta Segera Lakukan Penyidikan Dugaan Penyimpangan Kerja Sama KAI Logistik dan SLS

16 Juni 2025
Gerakan Mahasiswa, Martir Sejarah Peradaban Bangsa
NEWS

Gerakan Mahasiswa, Martir Sejarah Peradaban Bangsa

13 Juni 2025
Ahmad Dofiri Akan Pensiun dari Jabatan Wakil Kapolri, Siapa Komjen Paling Berpeluang sebagai Pengganti?
NEWS

Ahmad Dofiri Akan Pensiun dari Jabatan Wakil Kapolri, Siapa Komjen Paling Berpeluang sebagai Pengganti?

13 Juni 2025
Apakah Benar Ada ‘Operasi Pembersihan’ Orang Dekat Erick Thohir?
NEWS

Apakah Benar Ada ‘Operasi Pembersihan’ Orang Dekat Erick Thohir?

10 Juni 2025
Senja Kala Erick Thohir, Dulu Kuasa Kini Dilema
NEWS

Senja Kala Erick Thohir, Dulu Kuasa Kini Dilema

10 Juni 2025
Kasus Korupsi Pemberian Kredit, Dirut Sritex Kembali Penuhi Panggilan Kejagung
NEWS

Kasus Korupsi Pemberian Kredit, Dirut Sritex Kembali Penuhi Panggilan Kejagung

10 Juni 2025
Next Post
Gelar RUPS, Pupuk Indonesia Tunjuk Wamentan dan Wamenaker Jadi Komisaris

Gelar RUPS, Pupuk Indonesia Tunjuk Wamentan dan Wamenaker Jadi Komisaris

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ABC News

© 2025 abcnews.co.id

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Karier
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kerja Sama & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • ECONOMY
  • ENERGY

© 2025 abcnews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In