ABC NEWS – Sebanyak 52 BUMN berikut anak dan cucu usahanya dilarang melakukan perombakan susunan pengurus, terutama direksi. dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan atau RUPST.
Larangan tersebut dikeluarkan oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) dan termaktud di dalam surat edaran Nomor: S-049/DI-BP/VI/2025.
Surat itu diteken langsung oleh Chief Executive Officer (CEO) Danantara Rosan Roeslani tertanggal 23 Juni 2025 terkait pelaksanaan RUPST pada BUMN serta anak dan cucu perusahaan.
Penjelasan Rosan dalam surat itu, larangan pergantian direksi ini berlaku hingga adanya evaluasi secara menyeluruh oleh Danantara.
Rosan juga meminta kepada BUMN beserta anak dan cucu usahanya yang belum melaksanakan RUPST untuk melaksanakannya paling lambat pada hari ini, Senin (30/6).
Adapun daftar 52 BUMN yang dilarang melakukan pergantian direksi adalah:
- PT Adhi Karva (Persero) Tbk
- PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero)
- PT Agrinas Palma Nusantara (Persero)
- PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero)
- PT Amarta Karya (Persero)
- PT ASABRI (Persero)
- PT ASDP Indonesia Ferry (Persero)
- PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero)
- PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero)
- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)Tbk
- PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
- PT Barata Indonesia (Persero)
- PT Bio Farma (Persero)
- PT Boma Bisma Indra (Persero)
- PT Brantas Abipraya (Persero)
- PT Danareksa (Persero)
- PT Djakarta Lloyd (Persero)
- PT Dok dan Perkapalan Kodia Bahari (Persero)
- PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero)
- PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk
- PT Hutama Karya (Persero)
- PT Indah Karya (Persero)
- PT Industri Kapal Indonesia (Persero)
- PT Industri Kereta Abi (Persero)
- PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero)
- PT Jasa Marga (Persero) Tbk
- PT Kereta Api Indonesia (Persero)
- PT Krakatau Steel (Persero) Tbk
- PT Len Industri (Persero)
- PT Mineral Industri Indonesia (Persero)
- PT Pelabuhan Indonesia (Persero)
- PT Pelavaran Nasional Indonesia (Persero)
- PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk
- PT Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (Persero)
- PT Perkebunan Nusantara III (Persero)
- PT Pertamina (Persero)
- PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
- PT Pos Indonesia (Persero)
- PT Primissima (Persero)
- PT Produksi Film Negara
- PT Pupuk Indonesia (Persero)
- PT Raiawali Nusantara Indonesia (Persero)
- PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero)
- PT Semen Indonesia (Persero) Tbk
- PT Semen Kupang (Persero)
- PT TASPEN (Persero)
- PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk
- PT Varuna Tirta Prakasya (Persero)
- PT Waskita Karya (Persero) Tbk
- PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
(Red)