Jumat, 29 Agustus 2025
ABC News
No Result
View All Result
  • Login
  • HOME
  • NEWS
    Rektor UKRI Sebut Ada Menteri Kurang Seirama dengan Prabowo Subianto

    Sufmi Dasco Ungkap Tunjangan Perumahan Rp 50 Juta Per Bulan Anggota DPR Hanya Hingga Oktober 2025

    Rektor USU Disebut KPK Bagian ‘Circle’ Bobby Nasution dan Topan Ginting

    Rektor USU Disebut KPK Bagian ‘Circle’ Bobby Nasution dan Topan Ginting

    Kakak Hary Tanoe Jadi Tersangka Kasus Korupsi Bansos Beras? Ini Respons KPK

    Kakak Hary Tanoe Jadi Tersangka Kasus Korupsi Bansos Beras? Ini Respons KPK

    Insiden Kereta Anjlok, Manajemen KAI Dinilai Tidak Profesional Tangani Penumpang Terdampak

    Insiden Kereta Anjlok, Manajemen KAI Dinilai Tidak Profesional Tangani Penumpang Terdampak

    Hasto Kristiyanto Dituntut Hukuman Tujuh Tahun Penjara oleh Jaksa KPK

    Hasto Kristiyanto Dituntut Hukuman Tujuh Tahun Penjara oleh Jaksa KPK

    Innalillahi Wa Inna Ilaihi Rojiun, Pedangdut Senior Hamdan ATT Meninggal Dunia

    Innalillahi Wa Inna Ilaihi Rojiun, Pedangdut Senior Hamdan ATT Meninggal Dunia

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • ECONOMY
  • ENERGY
  • HOME
  • NEWS
    Rektor UKRI Sebut Ada Menteri Kurang Seirama dengan Prabowo Subianto

    Sufmi Dasco Ungkap Tunjangan Perumahan Rp 50 Juta Per Bulan Anggota DPR Hanya Hingga Oktober 2025

    Rektor USU Disebut KPK Bagian ‘Circle’ Bobby Nasution dan Topan Ginting

    Rektor USU Disebut KPK Bagian ‘Circle’ Bobby Nasution dan Topan Ginting

    Kakak Hary Tanoe Jadi Tersangka Kasus Korupsi Bansos Beras? Ini Respons KPK

    Kakak Hary Tanoe Jadi Tersangka Kasus Korupsi Bansos Beras? Ini Respons KPK

    Insiden Kereta Anjlok, Manajemen KAI Dinilai Tidak Profesional Tangani Penumpang Terdampak

    Insiden Kereta Anjlok, Manajemen KAI Dinilai Tidak Profesional Tangani Penumpang Terdampak

    Hasto Kristiyanto Dituntut Hukuman Tujuh Tahun Penjara oleh Jaksa KPK

    Hasto Kristiyanto Dituntut Hukuman Tujuh Tahun Penjara oleh Jaksa KPK

    Innalillahi Wa Inna Ilaihi Rojiun, Pedangdut Senior Hamdan ATT Meninggal Dunia

    Innalillahi Wa Inna Ilaihi Rojiun, Pedangdut Senior Hamdan ATT Meninggal Dunia

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • ECONOMY
  • ENERGY
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home ENERGY

Kementerian ESDM Buka Peluang Pengembang PLTP Bisa Jual Silika ke Industri

Abcnews by Abcnews
3 Juli 2025
in ENERGY
0
Kementerian ESDM Buka Peluang Pengembang PLTP Bisa Jual Silika ke Industri

Ilustrasi silika. | Foto: Istimewa.

Share on WhatsappShare on FacebookShare on X

ABC NEWS – Prospek komersialisasi mineral ikutan seperti silika pada pengembangan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) sedang dipertimbangkan oleh Kementerian ESDM.

Hal itu diungkapkan oleh Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi di Jakarta, Kamis (3/7).

READ ALSO

PTPP Raih Kontrak Rp 3,35 Triliun dari PLN Garap PLTGU Batam

Terkait Pasokan Gas PGN ke Industri, Menteri Bahlil: “Sudah Ada, Clear”

Kata dia, “Kami berharap komersialisasi mineral ikutan itu bisa mengerek tingkat pengembalian investasi pengembangan PLTP nantinya.”

Eniya bilang, “Silika ini lumayan banyak di WKP Dieng, Sarula dan Ulubelu, sehingga bagaimana kita meregulasi mineral ikutan panas bumi ini.”

Dia menambahkan, permintaan silika dari Kementerian Perindustrian belakangan meningkat tajam seiring dengan kebutuhan pabrikan panel surya yang mulai tumbuh saat ini. 

Keterangan Eniya, Kementerian ESDM telah membuka kemungkinan untuk memasok kebutuhan silika untuk industri domestik lewat pengembangan blok panas bumi mendatang.

Komentar dia, “Apakah pengembang panas bumi nanti bisa menjual langsung ke industri yang membutuhkan karena permintaan panel surya besar dan itu membutuhkan silika.”

Sekedar informasi, mineral ikutan panas bumi secara genetik tidak dapat dipisahkan dari sistem panas bumi yang terbawa oleh fluida dari sumur pengembangan seperti silika, litium, boron, dan potasium.

Di satu sisi, rencana komersialisasi mineral ikutan panas bumi itu menjadi poin bahasan Rancangan Peraturan Menteri (Permen) ESDM tentang Pemanfaatan Mineral Ikutan dari Kegiatan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung tahun ini.

Rancangan regulasi tersebut mengatur berbagai aspek seperti skema pemanfaatan non-komersial dan komersial, tata cara pengajuan persetujuan, hak dan kewajiban pemegang izin, hingga proses pembinaan dan pengawasan.

Kemudian, pemegang izin panas bumi juga dapat bekerja sama dengan pihak ketiga dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan dan lingkungan.

Perlu diketahui, Indonesia saat ini memiliki potensi panas bumi lebih dari 23,74 GW di 368 lokasi dan menempati peringkat kedua dunia dalam kapasitas terpasang PLTP dengan 2,68 GW.

(Red)

Related Posts

PTPP Raih Kontrak Rp 3,35 Triliun dari PLN Garap PLTGU Batam
ENERGY

PTPP Raih Kontrak Rp 3,35 Triliun dari PLN Garap PLTGU Batam

26 Agustus 2025
Setelah Ramai Jadi Polemik, Menteri Bahlil Tegaskan Kampus Batal Dapat Izin Kelola Tambang, Kenapa?
ENERGY

Terkait Pasokan Gas PGN ke Industri, Menteri Bahlil: “Sudah Ada, Clear”

22 Agustus 2025
Grup Bakrie Bantah Akan Bangun Fasilitas Pemurnian Emas Seperti Antam dan Hartadinata
ENERGY

Grup Bakrie Bantah Akan Bangun Fasilitas Pemurnian Emas Seperti Antam dan Hartadinata

21 Agustus 2025
Laode Sulaeman Bakal Dilantik Jadi Dirjen Migas Kementerian ESDM?
ENERGY

Laode Sulaeman Bakal Dilantik Jadi Dirjen Migas Kementerian ESDM?

21 Agustus 2025
Dicopot dari Kursi Dirut MIND ID, Hendi Prio Dikabarkan Akan Berlabuh di Perusahaan Boy Thohir?
ENERGY

Kasus Korupsi Gas PGN, Benarkah KPK Telah Tetapkan Hendi Prio sebagai Tersangka?

21 Agustus 2025
Kasus Korupsi Pertamina, Kejagung Periksa Petinggi Chevron Indonesia
ENERGY

Kasus Korupsi Pertamina, Kejagung Periksa Petinggi Chevron Indonesia

21 Agustus 2025
Next Post
Hasto Kristiyanto Dituntut Hukuman Tujuh Tahun Penjara oleh Jaksa KPK

Hasto Kristiyanto Dituntut Hukuman Tujuh Tahun Penjara oleh Jaksa KPK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ABC News

© 2025 abcnews.co.id

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Karier
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kerja Sama & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • ECONOMY
  • ENERGY

© 2025 abcnews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In