Senin, 27 Oktober 2025
ABC News
No Result
View All Result
  • Login
  • HOME
  • NEWS
    Bantahan Istana Bahwa ‘Reshuffle’ Terkait Bersih-bersih Menteri Pemerintahan Jokowi

    Bantahan Istana Bahwa ‘Reshuffle’ Terkait Bersih-bersih Menteri Pemerintahan Jokowi

    Kejagung Sebut Nilai Kerugian Negara Korupsi Minyak Mentah Bisa Lebih dari Rp 193,7 Triliun

    Ditinggal Sebentar ke Toilet, Uang Tunai Rp 10 Miliar Dibawa Kabur Sopir Bank di Wonogiri

    Rektor UKRI Sebut Ada Menteri Kurang Seirama dengan Prabowo Subianto

    Sufmi Dasco Ungkap Tunjangan Perumahan Rp 50 Juta Per Bulan Anggota DPR Hanya Hingga Oktober 2025

    Rektor USU Disebut KPK Bagian ‘Circle’ Bobby Nasution dan Topan Ginting

    Rektor USU Disebut KPK Bagian ‘Circle’ Bobby Nasution dan Topan Ginting

    Kakak Hary Tanoe Jadi Tersangka Kasus Korupsi Bansos Beras? Ini Respons KPK

    Kakak Hary Tanoe Jadi Tersangka Kasus Korupsi Bansos Beras? Ini Respons KPK

    Insiden Kereta Anjlok, Manajemen KAI Dinilai Tidak Profesional Tangani Penumpang Terdampak

    Insiden Kereta Anjlok, Manajemen KAI Dinilai Tidak Profesional Tangani Penumpang Terdampak

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • ECONOMY
  • ENERGY
  • HOME
  • NEWS
    Bantahan Istana Bahwa ‘Reshuffle’ Terkait Bersih-bersih Menteri Pemerintahan Jokowi

    Bantahan Istana Bahwa ‘Reshuffle’ Terkait Bersih-bersih Menteri Pemerintahan Jokowi

    Kejagung Sebut Nilai Kerugian Negara Korupsi Minyak Mentah Bisa Lebih dari Rp 193,7 Triliun

    Ditinggal Sebentar ke Toilet, Uang Tunai Rp 10 Miliar Dibawa Kabur Sopir Bank di Wonogiri

    Rektor UKRI Sebut Ada Menteri Kurang Seirama dengan Prabowo Subianto

    Sufmi Dasco Ungkap Tunjangan Perumahan Rp 50 Juta Per Bulan Anggota DPR Hanya Hingga Oktober 2025

    Rektor USU Disebut KPK Bagian ‘Circle’ Bobby Nasution dan Topan Ginting

    Rektor USU Disebut KPK Bagian ‘Circle’ Bobby Nasution dan Topan Ginting

    Kakak Hary Tanoe Jadi Tersangka Kasus Korupsi Bansos Beras? Ini Respons KPK

    Kakak Hary Tanoe Jadi Tersangka Kasus Korupsi Bansos Beras? Ini Respons KPK

    Insiden Kereta Anjlok, Manajemen KAI Dinilai Tidak Profesional Tangani Penumpang Terdampak

    Insiden Kereta Anjlok, Manajemen KAI Dinilai Tidak Profesional Tangani Penumpang Terdampak

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • ECONOMY
  • ENERGY
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home ENERGY

Kasus Korupsi Gas PGN, Benarkah KPK Telah Tetapkan Hendi Prio sebagai Tersangka?

Abcnews by Abcnews
21 Agustus 2025
in ENERGY
0
Dicopot dari Kursi Dirut MIND ID, Hendi Prio Dikabarkan Akan Berlabuh di Perusahaan Boy Thohir?

Hendi Prio Santoso. | Foto: Istimewa.

Share on WhatsappShare on FacebookShare on X

ABC NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (19/8), telah memanggil dan memeriksa kembali tiga orang saksi untuk diminta keterangannya dalam kasus korupsi jual beli gas antara PT PGN Tbk dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE).

Salah seorang saksi yang diperiksa bernama Endah Paramitha yang berstatus sebagai karyawan swasta. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK hari ini, Selasa (19/8),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.

READ ALSO

Hingga Juli 2025, Dirut Ungkap Pertamina Sukses Raih Pendapatan Hingga Rp 672 Triliun

Kementerian ESDM Buka Kembali Izin Operasi Gag Nikel

Uniknya, berdasarkan dokumen surat panggilan yang beredar, dengan nomor surat Nomor Spgl/4265.DIK.01.00/23/08/2025, Endah dipanggil untuk diminta keterangannya sebagai saksi untuk tersangka Hendi Prio Santoso dkk.

Jika melihat dokumen surat tersebut, berarti KPK telah menetapkan tersangka baru, Hendi Prio Santoso, namun belum diumumkan secara resmi ke publik.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dan menahan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu mantan Direktur Komersial PGN Danny Praditya dan eks Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim.

Namun, dokumen surat yang beredar tersebut belum bisa dipastikan kebenarannya, apakah Hendi Prio Santoso sudah benar-benar ditetapkan sebagai tersangka atau belum oleh KPK.

Potongan dokumen surat pemanggilan kasus korupsi gas PGN. | Foto: Istimewa.

Dokumen surat yang beredar tersebut diteken oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi (Direktur Penyidikan) KPK Asep Guntur Rahayu.

Perlu diketahui, Hendi Prio Santoso adalah mantan direktur utama PGN periode 2008-2017. Sementara kasus korupsi tersebut terjadi pada rentang waktu 2017–2021.

Kasus dugaan korupsi jual beli gas tersebut bermula dari pengesahan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PGN 2017 pada 19 Desember 2016. Anehnya, dalam RKAP tersebut tidak terdapat rencana PGN untuk membeli gas dari PT IAE.

Sekedar informasi, Hendi lahir di Jakarta pada 5 Februari 1967. Ia meraih gelar Bachelor of Economic di University of Texas pada 1988 dan Master Degree of Business Administration (BBA) Keuangan dan Ekonomi di University of Houston Amerika Serikat pada 1990.

Hendi mengawali kariernya di Citibank pada 1991. Lima tahun di sana, ia hijrah ke PT Perdana Multi Finance dengan jabatan terakhir direktur Pengembangan.

Kemudian, sejak 1998 hingga 2001, ia menjabat associate director PT Bahana Securitie. Sesudahnya, ia menjadidDirektur PT Anugra Cipta Investama (2001–2004) dan direktur Invesment Banking JP Morgan Securities Indonesia (2004–2007).

Hendi masuk ke BUMN sejak 2007, saat ia dipercaya sebagai direktur Keuangan PT PGN Tbk. Setahun kemudian, yakni pada 2008, karier Hendi melesat menjadi dirut PGN hingga 2017.

Hendi dalam rentang 2013-2017 juga duduk sebagai komisaris di PT Saka Energi Indonesia, anak usaha PGN. Usai di PGN, dia kemudian ditunjuk sebagai dirut PT Semen Indonesia Tbk hingga 2021, sebelumnya akhirnya berlabuh di MIND ID, induk BUMN pertambangan, dan dicopot pada 3 Maret lalu.

(Red)

Related Posts

Minimalisir Krisis Kepercayaan Masyarat dan Angkat Moril Karyawan, Pengamat: “Dirut Pertamina Harus Sering Tampil ke Publik”
ENERGY

Hingga Juli 2025, Dirut Ungkap Pertamina Sukses Raih Pendapatan Hingga Rp 672 Triliun

11 September 2025
Ini Alasan Pemerintah Tetapkan Izinkan Gag Nikel Beroperasi di Wilayah Raja Ampat
ENERGY

Kementerian ESDM Buka Kembali Izin Operasi Gag Nikel

9 September 2025
Gunakan Mekanisme Syariah, Merdeka Battery Suntik Dana Rp 1,77 Triliun ke Merdeka Tsingshan
ENERGY

Gunakan Mekanisme Syariah, Merdeka Battery Suntik Dana Rp 1,77 Triliun ke Merdeka Tsingshan

3 September 2025
Sudah Tahan Dua Tersangka, Akankah KPK Tetapkan Tersangka Lain di Kasus Korupsi Gas PGN?
ENERGY

Kasus Korupsi Jual Beli Gas, Jaksa KPK Sebut Nama Hendi Prio Santoso di Surat Dakwaan Danny Praditya

2 September 2025
Harita Suntik Dana Rp 237,03 Miliar ke Smelter Alumunium Milik Adaro
ENERGY

Harita Suntik Dana Rp 237,03 Miliar ke Smelter Alumunium Milik Adaro

2 September 2025
PTPP Raih Kontrak Rp 3,35 Triliun dari PLN Garap PLTGU Batam
ENERGY

PTPP Raih Kontrak Rp 3,35 Triliun dari PLN Garap PLTGU Batam

26 Agustus 2025
Next Post
Januari 2025, BCA Raih Laba Bersih (Bank Only) Rp 4,7 Triliun

Danantara Buka Suara Rumor Akan Akuisisi BCA

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ABC News

© 2025 abcnews.co.id

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Karier
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kerja Sama & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • ECONOMY
  • ENERGY

© 2025 abcnews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In