ABC NEWS – Kebijakan belanja perpajakan (tax expenditure) atau publik lebih familiar dengan istilah insentif pajak terus dinaikkan oleh pemerintah.
Tahun depan, rencananya negara akan menggelontorkan dana hingga Rp 563,6 triliun untuk insitif pajak tersebut. Nilai itu naik 6,3 persen dibanding periode tahun ini yang sebesar Rp 530,3 triliun.
Besaran kenaikan anggaran itu telah termaktub di dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2026 yang secara resmi telah diusulkan pemerintah ke DPR pada 15 Agustus lalu.
Versi Kementerian Keuangan, belanja perpajakan adalah kebijakan fiskal yang digunakan pemerintah untuk memberikan insentif pajak yang bersumber dari pengecualian, pembebasan, maupun pemotongan.
Dokumen RAPBN memperlihatkan, pemerintah mematok estimasi belanja perpajakan khusus untuk sektor industri pengolahan sebesar Rp 141,7 triliun, sekaligus menjadi sektor ekonomi yang akan menerima insentif terbesar pada tahun depan.
Sedangkan industri pertanian, perikanan, dan kehutanan berada di posisi kedua yang menerima belanja perpajakan senilai Rp 63,8 triliun.
Lalu, sektor perdagangan berada di posisi ketiga dengan total mencapai Rp 59,3 triliun, diikuti sektor lainnya dengan porsi sebesar Rp 58,4 triliun.
Sementara berdasarkan jenisnya, insentif terbesar berupa Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN atau PPnBM).
Berikut ini daftar lengkap estimasi belanja perpajakan 2026:
- Industri pengolahan: Rp 141,7 triliun
- Pertanian, kehutanan, dan perikanan: Rp 63,8 triliun
- Perdagangan: Rp 59,3 triliun
- Jasa keuangan dan asuransi: Rp 54,4 triliun
- Transportasi dan pergudangan: Rp 43,6 triliun
- Jasa pendidikan: Rp 27,2 triliun
- Konstruksi: Rp 23,7 triliun
- Administrasi pemerintahan dan jaminan sosial wajib: Rp 23,4 triliun
- Jasa kesehatan dan kegiatan sosial: Rp 16,7 triliun
- Pengadaan listrik, gas, uap/air panas: Rp 16 triliun
- Real estate: Rp 10 triliun
- Jasa perusahaan: Rp 9,3 triliun
- Informasi dan komunikasi: Rp 4,7 triliun
- Penyediaan akomodasi dan makan minum: Rp 3,5 triliun
- Pertambangan dan penggalian: Rp 3,2 triliun
- Pengadaan air, pengelolaan sampah, dan limbah: Rp 2,8 triliun
- Multisektor: Rp 2 triliun
- Lainnya: Rp 58,4 triliun.
Estimasi belanja perpajakan 2026 berdasarkan jenis pajak yakni sebagai berikut:
- Pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM): Rp 371,9 triliun
- Pajak Penghasilan (PPh): Rp 160,1 triliun
- Bea masuk dan cukai: Rp 31,1 triliun
- Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan, Sektor Perhutanan, Sektor Pertambangan Migas, Sektor Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi, Sektor Pertambangan Mineral atau Batu Bara, dan Sektor Lainnya (PBB P5L): Rp 100 miliar
- Bea meterai: Rp 400 miliar.
(Red)













