ABC NEWS – PT Merdeka Battery Materials Tbk (MBMA) menggelontorkan dana sebesar Rp 1,77 triliun kepada salah satu entitas afiliasinya, PT Merdeka Tsingshan Indonesia (MTI).
Pengucuran dana tersebut melalui mekanisme akad mudharabah yang bersumber dari hasil penerbitan Sukuk Mudharabah setelah dikurangi biaya emisi yang berlaku.
Mudharabah adalah akad (perjanjian) kerja sama dalam ekonomi syariah antara pemilik modal (shahibul maal) dan pengelola usaha (mudharib) untuk menjalankan usaha.
Pemilik modal menyediakan seluruh dana, sementara pengelola usaha mengelola dana tersebut.
Keuntungan dari usaha dibagi antara kedua pihak sesuai kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung oleh pemilik modal, kecuali jika kerugian disebabkan oleh kelalaian pengelola.
Mengutip laporan keterbukaan informasi BEI, Selasa, (2/9), dijelaskan bahwa dana pembiayaan Mudharabah tersebut akan digunakan oleh MTI untuk sejumlah tujuan.
Seperti, menggantikan dana yang diperoleh dari fasilitas pinjaman dengan membayar sebagian pokok pinjaman yang dananya telah digunakan untuk pembiayaan belanja modal, biaya konstruksi, dan biaya operasional proyek.
Menurut keterangan manajemen MBMA, transaksi ini merupakan transaksi afiliasi karena MTI merupakan perusahaan terkendali perseroan.
Perlu diketahui, struktur kepemilikan, MTI merupakan perusahaan terkendali MBMA melalui PT Batutua Prima International (BPI).
BPI memiliki 80 persen saham MTI, sehingga memperkuat posisi MBMA dalam pengembangan rantai pasok nikel dan ekosistem baterai kendaraan listrik.
(Red)