ABC NEWS – Gedung Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, tadi malam, (Sabtu, 8/2) sekitar pukul 23:09 WIB mengalami kebakaram. Kobaran api pertama kali terlihat di ruang humas kantor tersebut
Namun, kebakaran yang melanda kantor Kementerian ATR/BPN tersebut menimbulkan berbagai spekulasi, terutama terkait dengan kebijakan tegas Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam menangani kasus-kasus pertanahan di Indonesia.
Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus dalam pesan WhatsApp (WA) kepada ABCNEWS.co.id, Minggu (9/2), menilai bisa jadi kebakaran ini bukan sekadar insiden biasa.
Kata Iskandar, “Melainkan bisa jadi bagian dari bentuk perlawanan terhadap kepemimpinan Nusron Wahid.”
Dia juga bilang, “Kami tentu tidak menafikan kemungkinan penyebab teknis seperti korsleting listrik. Namun, kebakaran ini terjadi di tengah momentum besar, termasuk pengusutan kasus sertifikasi dan pemagaran laut di berbagai wilayah seperti Tangerang, Bekasi, dan Jawa Timur.”
Dugaan Kaitan dengan Reformasi di ATR/BPN
Penjelasan Iskanda, dalam beberapa waktu terakhir, Nusron Wahid dikenal aktif menindaklanjuti dugaan penyimpangan dalam penerbitan sertifikat tanah dan izin pemanfaatan ruang, termasuk terkait pemagaran laut yang diduga merugikan masyarakat dan lingkungan.
Komentar dia, “Menteri ATR/BPN bahkan telah memberikan sanksi kepada sejumlah pejabat yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.”
Iskanda juga komentar, “Jika melihat pola kebijakan yang sedang dijalankan, tidak menutup kemungkinan kebakaran ini berkaitan dengan upaya menggagalkan reformasi di ATR/BPN.”
Dia pun bilang, “Tidak mungkin sebuah kementerian besar yang telah puluhan tahun beroperasi tidak memiliki sistem pencegahan kebakaran yang memadai.”
Iskandar lalu mengkaitkan dengan adanya kekhawatiran lain yang muncul, misalnya potensi hilangnya dokumen-dokumen penting yang berkaitan dengan kasus pertanahan.
Iskandar menekankan bahwa Nusron Wahid perlu segera mengumumkan secara transparan bagian mana yang terbakar dan dokumen apa saja yang terdampak.
“Ini penting untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan kebakaran sebagai dalih menghindari tanggung jawab dalam kasus-kasus yang tengah diusut,” ujar dia.
Tanggung Jawab dan Transparansi Pemerintah
Iskandar lalu menukil pasal 14 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Perlu diketahui, setiap instansi pemerintah bertanggung jawab atas pengelolaan arsip dan wajib menjaga keamanannya.
“Jika kebakaran ini mengakibatkan hilangnya data penting, kementerian harus segera memulihkan dokumen tersebut melalui rekaman digital atau arsip cadangan,” jelas dia.
Iskandar melanjutkan, selain itu, pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur bahwa jika kebakaran disebabkan oleh kesengajaan dengan tujuan tertentu, pelakunya dapat dikenakan pidana berat.
Tegas Iskandar, “Investigasi menyeluruh dari pihak berwenang, termasuk kepolisian dan ahli kebakaran, menjadi sangat penting untuk memastikan ada tidaknya unsur sabotase.”
Penjelasan Iskandar, publik menantikan transparansi dari Kementerian ATR/BPN terkait insiden ini.
“Apakah ini hanya kebetulan, kelalaian, atau ada unsur kesengajaan? Kebakaran ini tidak boleh menjadi celah bagi pihak-pihak yang ingin menghindar dari tanggung jawab atas berbagai kasus pertanahan yang sedang diusut,” terang dia.
Di satu sisi, dari pemeriksaan awal pihak berwenang, kebakaran diduga disebabkan oleh korsleting listrik pada perangkat pendingin udara (AC) yang berada di dalam ruang humas. Namun, kepastian mengenai penyebab kebakaran masih menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut.
(Red)