ABC NEWS – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) akhirnya memecat perwira Polri berinisial AKP M, karena menjadi calo penerimaan anggota Polri.
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono, Minggu (9/2), menjelaskan bahwa Sulteng telah memutus perkara dalam sidang kode etik pelanggaran yang dilakukan AKP M dengan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Kata dia, “AKP M telah diputus PTDH dalam sidang kode etik pada Kamis 6 Februari 2025 karena sebagai calo penerimaan anggota Polri.”
Djoko juga bilang, “Tindakan tegas ini sebagai bentuk keseriusan dan momentum Polda Sulteng membersihkan pihak yang terlibat sebagai calo dengan modus menjanjikan lulus seleksi menjadi anggota Polri dengan permintaan sejumlah uang.”
Sekedar informasi, kasus AKP M terjadi pada 2022 saat ada penerimaan anggota Polri tahun 2022. Kala itu, AKP M menjanjikan dapat meloloskan peserta seleksi Bintara Polri dan meminta uang sejumlah Rp 175 Juta kepada korban.
(Red)