ABC NEWS – Lisa Rachmat, pengacara terdakwa pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, disebut menyediakan dana hingga Rp 5 miliar untuk mengurus putusan kasasi perkara kliennya di Mahkamah Agung (MA).
Hal tersebut terungkap dari dakwaan mantan pejabat MB, Zarof Ricar, yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (10/2).
Penjelasan JPU, Zarof Ricar diduga membantu pengurusan suap tersebut. Kata Jaksa, “Setelah Ronald Tannur divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Lisa menemui Zarof di kediamannya di Jakarta Selatan.”
JPU lalu berkata, “Ia (Lisa Rachmat) meminta bantuan agar Zarof mengkondisikan putusan kasasi kliennya di MA.”

Jaksa juga komentar, “Sebagai upaya untuk mempengaruhi hakim yang mengadili perkara kasasi sesuai keinginan Lisa Rachmat, maka Lisa Rachmat akan memberikan uang sebesar Rp 6 miliar.”
Berdasarkan keterangan JPU, selain menyediakan Rp 5 miliar untuk majelis kasasi, Lisa juga menjanjikan Rp 1 miliar untuk Zarof Ricar.
Zarof lalu menyanggupi permintaan Lisa dan kemudian menemui Hakim Agung Soesilo pada 27 September 2024 di Universitas Negeri Makassar (UNM) dalam acara pengukuhan guru besar Herri Swantoro.
Lisa saat menemui Zarof di kediamannya ternyata sudah tahu bahwa Soesilo merupakan hakim agung yang memimpin majelis kasasi.

Saat perjumpaan di UNM, Zarof kemudian menyampaikan permintaan Lisa agar putusan kasasi menguatkan putusan PN Surabaya.
Kala itu, ujar Jaksa, “Soesilo menanggapi dengan menyampaikan akan melihat perkaranya terlebih dahulu.”
Lisa lalu menepati janjinya dengan menyerahkan uang untuk mengkondisikan majelis kasasi sebesar Rp 5 miliar dalam dua tahap.
Seperti diketahui bersama, pada 22 Oktober 2024, majelis kasasi MA menyatakan Ronald Tannur terbukti bersalah dan membatalkan putusan PN Surabaya.
Ronald Tannur oleh majelis kasasi kemudian dijatuhi hukuman enam tahun penjara. Anehnya, dalam putusan tersebut Soesilo menyatakan dissenting opinion (perbedaan pendapat) dan menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti bersalah.
(Red)