Jumat, 20 Juni 2025
ABC News
No Result
View All Result
  • Login
  • HOME
  • NEWS
    Mantan Dirut Indofarma Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

    Mantan Dirut Indofarma Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

    Kerja Sama KAI Logistik dengan SLS Milik Tan Paulin Diduga Berbau ‘Hengki Pengki’

    Kejagung Diminta Segera Lakukan Penyidikan Dugaan Penyimpangan Kerja Sama KAI Logistik dan SLS

    Gerakan Mahasiswa, Martir Sejarah Peradaban Bangsa

    Gerakan Mahasiswa, Martir Sejarah Peradaban Bangsa

    Ahmad Dofiri Akan Pensiun dari Jabatan Wakil Kapolri, Siapa Komjen Paling Berpeluang sebagai Pengganti?

    Ahmad Dofiri Akan Pensiun dari Jabatan Wakil Kapolri, Siapa Komjen Paling Berpeluang sebagai Pengganti?

    Apakah Benar Ada ‘Operasi Pembersihan’ Orang Dekat Erick Thohir?

    Apakah Benar Ada ‘Operasi Pembersihan’ Orang Dekat Erick Thohir?

    Senja Kala Erick Thohir, Dulu Kuasa Kini Dilema

    Senja Kala Erick Thohir, Dulu Kuasa Kini Dilema

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • ECONOMY
  • ENERGY
  • HOME
  • NEWS
    Mantan Dirut Indofarma Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

    Mantan Dirut Indofarma Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

    Kerja Sama KAI Logistik dengan SLS Milik Tan Paulin Diduga Berbau ‘Hengki Pengki’

    Kejagung Diminta Segera Lakukan Penyidikan Dugaan Penyimpangan Kerja Sama KAI Logistik dan SLS

    Gerakan Mahasiswa, Martir Sejarah Peradaban Bangsa

    Gerakan Mahasiswa, Martir Sejarah Peradaban Bangsa

    Ahmad Dofiri Akan Pensiun dari Jabatan Wakil Kapolri, Siapa Komjen Paling Berpeluang sebagai Pengganti?

    Ahmad Dofiri Akan Pensiun dari Jabatan Wakil Kapolri, Siapa Komjen Paling Berpeluang sebagai Pengganti?

    Apakah Benar Ada ‘Operasi Pembersihan’ Orang Dekat Erick Thohir?

    Apakah Benar Ada ‘Operasi Pembersihan’ Orang Dekat Erick Thohir?

    Senja Kala Erick Thohir, Dulu Kuasa Kini Dilema

    Senja Kala Erick Thohir, Dulu Kuasa Kini Dilema

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • ECONOMY
  • ENERGY
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home NEWS

Semua Disimpan di Rumah, Pejabat MA Zarof Ricar Kumpulkan Hasil Gratifikasi Sebanyak Rp 915 Miliar dan 51 Kg Emas

Abcnews by Abcnews
10 Februari 2025
in NEWS
0
Semua Disimpan di Rumah, Pejabat MA Zarof Ricar Kumpulkan Hasil Gratifikasi Sebanyak Rp 915 Miliar dan 51 Kg Emas

Zarof Ricar (rompi pink). | Foto: Istimewa.

Share on WhatsappShare on FacebookShare on X

ABC NEWS – Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) bernama Zarof Ricar diketahui menerima gratifikasi senilai Rp 915 miliar dan 51 kg emas.

Hal tersebut diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/2).

READ ALSO

Mantan Dirut Indofarma Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Kejagung Diminta Segera Lakukan Penyidikan Dugaan Penyimpangan Kerja Sama KAI Logistik dan SLS

Kata JPU, “Terdakwa menyimpan keseluruhan penerimaan uang dan emas tersebut di rumah terdakwa.”

Perlu diketahui, gratifikasi tersebut diterima Zarof atas perannya sebagai makelar kasus di MA selama 10 tahun. Zarof diketahui bekerja di MA sejak 2012 hingga Februari 2022.

Jaksa menjelaskan bahwa gratifikasi itu diterima Zarof setelah membantu mengurus perkara baik di tingkat pertama, banding, kasasi hingga peninjauan kembali.

Ironi, sebagai penyelenggara negara, kata jaksa, Zarof juga tidak melaporkan penerimaan gratifikasi itu kepada KPK.

Komentar JPU, “Atas penerimaan keseluruhan uang dan emas tersebut, terdakwa juga tidak melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam tenggang waktu 30 hari setelah penerimaan.”

JPU melanjutkan, “Terdakwa tidak melaporkan adanya harta kekayaan berupa uang tunai dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing dengan nilai total keseluruhan kurang lebih sebesar Rp 915 miliar dan emas logam mulia sebanyak kurang lebih 51 kilogram tersebut ke dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang.”

Menurut JPU, kepemilikan Rp 915 miliar dan 51 kg emas oleh Zarof Ricar tidak sesuai dengan pendapatannya sebagai pegawai MA. Kewajiban pelaporan pajak dari penerimaan tersebut juga tidak dilakukan Zarof.

(Red)

Related Posts

Mantan Dirut Indofarma Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta
NEWS

Mantan Dirut Indofarma Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

17 Juni 2025
Kerja Sama KAI Logistik dengan SLS Milik Tan Paulin Diduga Berbau ‘Hengki Pengki’
NEWS

Kejagung Diminta Segera Lakukan Penyidikan Dugaan Penyimpangan Kerja Sama KAI Logistik dan SLS

16 Juni 2025
Gerakan Mahasiswa, Martir Sejarah Peradaban Bangsa
NEWS

Gerakan Mahasiswa, Martir Sejarah Peradaban Bangsa

13 Juni 2025
Ahmad Dofiri Akan Pensiun dari Jabatan Wakil Kapolri, Siapa Komjen Paling Berpeluang sebagai Pengganti?
NEWS

Ahmad Dofiri Akan Pensiun dari Jabatan Wakil Kapolri, Siapa Komjen Paling Berpeluang sebagai Pengganti?

13 Juni 2025
Apakah Benar Ada ‘Operasi Pembersihan’ Orang Dekat Erick Thohir?
NEWS

Apakah Benar Ada ‘Operasi Pembersihan’ Orang Dekat Erick Thohir?

10 Juni 2025
Senja Kala Erick Thohir, Dulu Kuasa Kini Dilema
NEWS

Senja Kala Erick Thohir, Dulu Kuasa Kini Dilema

10 Juni 2025
Next Post
Menteri Rosan Roeslani Sebut Danantara Akan Jadi Kekuatan Besar Ekonomi Indonesia

Menteri Rosan Roeslani Sebut Danantara Akan Jadi Kekuatan Besar Ekonomi Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ABC News

© 2025 abcnews.co.id

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Karier
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kerja Sama & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • ECONOMY
  • ENERGY

© 2025 abcnews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In