ABC NEWS – Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) bernama Zarof Ricar diketahui menerima gratifikasi senilai Rp 915 miliar dan 51 kg emas.
Hal tersebut diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/2).
Kata JPU, “Terdakwa menyimpan keseluruhan penerimaan uang dan emas tersebut di rumah terdakwa.”
Perlu diketahui, gratifikasi tersebut diterima Zarof atas perannya sebagai makelar kasus di MA selama 10 tahun. Zarof diketahui bekerja di MA sejak 2012 hingga Februari 2022.
Jaksa menjelaskan bahwa gratifikasi itu diterima Zarof setelah membantu mengurus perkara baik di tingkat pertama, banding, kasasi hingga peninjauan kembali.
Ironi, sebagai penyelenggara negara, kata jaksa, Zarof juga tidak melaporkan penerimaan gratifikasi itu kepada KPK.
Komentar JPU, “Atas penerimaan keseluruhan uang dan emas tersebut, terdakwa juga tidak melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam tenggang waktu 30 hari setelah penerimaan.”
JPU melanjutkan, “Terdakwa tidak melaporkan adanya harta kekayaan berupa uang tunai dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing dengan nilai total keseluruhan kurang lebih sebesar Rp 915 miliar dan emas logam mulia sebanyak kurang lebih 51 kilogram tersebut ke dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang.”
Menurut JPU, kepemilikan Rp 915 miliar dan 51 kg emas oleh Zarof Ricar tidak sesuai dengan pendapatannya sebagai pegawai MA. Kewajiban pelaporan pajak dari penerimaan tersebut juga tidak dilakukan Zarof.
(Red)