ABC NEWS – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan keempat Undang-Undang (UU) No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR ditargetkan akan tuntas dibahas dan menjadi UU pada minggu depan.
Kabar tersebut dilontarkan Ketua Baleg DPR Bob Hasan di Jakarta, Selasa (11/2). Keterangan dia, pembahasan soal RUU Minerba diharapkan bisa selesai pada masa sidang II.
Bob Hasan bilang, “Sehingga pada rapat paripurna tanggal 18 februari 2025 RUU tentang Minerba dapat disetujui sebagai UU. Itu target kami.”
DI satu sisi, rapat Baleg yang semula diagendakan bersama pemerintah hari ini, Baleg DPR menunda pembahasan panitia kerja (Panja) revisi UU Minerba.
Alasan penundaan karena pemerintah belum menyerahkan daftar inventaris masalah (DIM) ke DPR.
Terpisah, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menjelaskan bahwa Kementerian ESDM berusaha untuk bisa mengikuti jadwal yang telah ditentukan DPR, termasuk target pengesahan RUU Minerba pada pekan depan.
Yuliot berkata, “Jadi kami akan mengikuti, ini jadwal DPR. Mudah-mudahan ini sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh DPR, pemerintah siap mengikuti seluruh rapat dan persidangan.”
Berdasarkan penjelasan Yuliot, Kementerian ESDM telah menyiapkan DIM RUU Minerba, namun beberapa hal masih harus dilakukan koordinasi antar-kementerian dan lembaga.
(Red)