ABC NEWS – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto akan segera dipanggil dan diperiksa kembali oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai kalah dalam sidang praperadilan penetapan status tersangka Hasto oleh KPK.
Hal itu diutarakan oleh jurubicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Jumat (14/2).
Menurut Tessa, KPK akan kembali memanggil Hasto sebagai tersangka apabila penyidik sudah menganggap bahwa seluruh saksi dan alat bukti dalam rangka pemenuhan unsur perkara telah terpenuhi.
Tessa bilang, “Maka saudara HK tentunya akan dipanggil sebagai tersangka nanti ya.”
Di satu sisi, Tessa menyampaikan ucapan syukur karena Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Hasto.
Pihak majelis hakim bahwa menilai bahwa permohonan praperadilan Hasto dianggap kabur atau tidak jelas.

Keterangan Tessa, KPK selalu berpedoman dengan prosedur dan aturan hukum yang berlaku dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka.
Seperti diketahui, Kamis (13/2), Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Djuyamto membacakan putusan atas permohonan praperadilan yang diajukan Hasto melawan KPK.
Hakim Djuyamto dalam putusannya menerima eksepsi yang diajukan pihak KPK. Dia bilang, “Menyatakan permohonan oleh pemohon kabur atau tidak jelas.”
Djuyamto kembali berkata, “Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima.”
Menurut penjelasan Djuyamto, permohonan tidak dapat diterima itu dikarenakan dua perkara pidana dijadikan satu permohonan praperadilan.
Semestinya masing-masing perkara diajukan terpisah dalam permohonan praperadilan.
Di lain pihak, kandasnya gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto diharapkan menjadi momen KPK melanjutkan proses hukum dugaan suap terkait PAW Anggota DPR dan juga obstruction of justice atas Harun Masiku.
Terpisah, peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zainur Rohman menegaskan bahwa tidak diterimanya praperadilan Hasto, sudah cukup membuktikan bahwa tudingan yang selama ini dilancarkan bahwa KPK berpolitik tidak cukup bukti dalam penetapan tersangka menjadi terbantahkan.

Zainur pada Kamis (14/2) berucap, “Semuanya sudah tidak relevan. Sehingga, selanjutnya KPK tidak boleh berlama-lama harus segera melimpahkan perkara ini ke pengadilan agar nanti bisa dilakukan pembuktian secara materil.”
Zanur bahkan menegaskan bahwa status Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus tersebut tetap sah.
(Red)