ABC NEWS – Praktik mega korupsi di Indonesia sudah pada skala grand corruption dan political corruption.
Hal ini mengingat beberapa kasus korupsi yang terungkap, merupakan aksi persekongkolan banyak pihak.
Aksi itu melibatkan oknum pemangku kebijakan, anggota legislatif, aparat penegak hukum dan pengusaha, pemimpin redaksi media massa, lembaga swadaya masyarakat (LSM) anti korupsi.
Hal itu diungkapkan oleh pemerhati intelijen Sri Radjasa Chandra di Jakarta, dikutip Rabu (19/3).
Kata dia, “Korupsi merupakan kejahatan terorganisasi yang melibatkan para penyelenggara negara dan para pelaku kejahatan lainnya.”
Radjasa bilang, “Sejalan dengan gencarnya Kejagung mengungkap kasus-kasus besar korupsi, tampaknya mulai terlihat adanya sikap perlawanan gerombolan koruptor.”
Komentar dia, “Mereka bekerja sama dengan para makelar kasus kaki busuk ratu batu bara dan pelaku judi online membentuk komunitas mafia migas, untuk membegal jalannya proses hukum yang sedang dilakukan Kejagung.”
Radjasa lalu menambahkan, “Inilah yang dinamakan budaya maling teriak maling alias modus sandra menyandera ala mafia.”
Penjelasan Radjasa, ada pun modus serangan balik gerombolan koruptor, di antaranya diduga kuat adalah melaporkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Radjasa berbicara, “Laporan tersebut dipandang janggal dan terkesan difabrikasi, karena bersamaan dengan terungkapnya kasus mega korupsi Pertamina, sementara persoalan yang dilaporkan terkait kasus lama.”
Asumsi Radjasa, laporan terhadap Jampidsus kepada KPK terkandung niat adu domba di antara penegak hukum.
Keterangan Radjasa, berdasarkan hasil penyelidikan dari beberapa institusi terkait, telah didapat nama-nama oknum sebagai otak yang merongrong proses hukum di Kejagung dan adu domba penegak hukum.
“Di antaranya ada makelar kasus kelas kakap yang diduga pernah terlibat makelar kasus (markus) dalam kasus Anggodo dan juga sebagai kaki tangan ratu batu bara, untuk menguasai tambang PT Batuah Energi Prima, dan terbaru ingin merebut saham PT Gunung Bara Utama dan PT MHU.”
Radjasa menjelaskan, aksi yang diotaki oleh makelar kasus tersebut disinyalir didanai oleh bandar judi online yang bermarkas di Kamboja dan menggandeng LSM anti korupsi yang selama diketahui melakukan pemerasan terhadap pengusaha tambang yang diduga terlibat kasus korupsi.
(Red)
Wow